Eks Dirut Asabri Adam Damiri Bakal Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat Besok
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dijadwalkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025) besok. Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan langkah hukum tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.
"Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB," kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2025).
Deolipa mengatakan pihaknya membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Adam Damiri tidak terlibat dalam kasus korupsi Asabri. Ia menegaskan, bukti baru tersebut dinilai akan membutkikan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi.
Deolipa mengungkapkan, empat novum yang diajukan itu yakni laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
"Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," ujar Deolipa.
Ia menjelaskan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga menurutnya tidak relevan bila dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Baca Juga
Paparkan Novum Baru, Kuasa Hukum Sebut Kerugian ASABRI Baru Muncul Setelah Adam Damiri Pensiun
"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," ungkapnya.
Kuasa hukum juga akan meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya. Menurutnya, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," katanya.

