Menteri PU Ungkap Hanya 51 dari 42.433 Pondok Pesantren yang Kantongi PBG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, dari total 42.433 pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia, hanya 51 ponpes saja yang tercatat memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG). Data tersebut bersumber dari sistem Kementerian PU dan Kementerian Agama (Kemenag) tahun ajaran 2024/2025.
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 (ponpes) yang berizin," kata Dody seusai menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga
Menteri PU Pastikan Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dengan APBN
Dody menjelaskan, rendahnya kepemilikan PBG di kalangan ponpes disebabkan kurangnya pemahaman pengurus terhadap pentingnya izin bangunan publik. Ia menilai, penerapan aturan tersebut masih lebih banyak dilakukan di wilayah perkotaan dibandingkan di daerah.
Menteri Dody menyampaikan, Kementerian PU akan membangun kembali gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk pada Senin (29/9/2025). Dia menuturkan, pembangunan lembaga keagamaan sejatinya merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Kementerian PU akan mengambil peran tersebut lantaran tragedi Ponpes Al Khoziny tergolong kondisi darurat.
“Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk,” tambahnya.
Pemerintah juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam membantu perbaikan ponpes lain yang memiliki bangunan tua dan rawan ambruk.
“Insyaallah dari APBN, tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada bantuan dari swasta,” tambah Dody.
Baca Juga
Pemerintah Minta Pembangunan Pesantren Tanpa PBG Dihentikan Sementara
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung, termasuk fasilitas sosial, pendidikan, dan keagamaan, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG yang dikeluarkan pemerintah daerah.
UU tersebut menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, mulai dari pembekuan izin, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan.

