Korban Keracunan MBG, Siapa yang Tanggung Biaya? Ini Kata Kepala BGN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Polemik keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan soal penanggung biaya perawatan korban. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan, mekanisme pembiayaan telah diatur dan berjalan di lapangan.
“Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah terjadi. Jadi, ada dua daerah yang sudah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) di tingkat kota-kabupaten. Ketika pemerintah kota-kabupaten menetapkan KLB, maka pemerintah daerah bisa mengklaim biaya perawatan korban ke asuransi,” ujar Dadan dalam Konferensi Pers Penanggulangan KLB di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis, (2/10/2025).
Baca Juga
BGN Nonaktifkan 56 SPPG Terkait Kasus Keracunan MBG Berulang
Dia menambahkan, bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, seluruh biaya penanganan korban ditanggung langsung BGN. “Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN,” tegas dia.
Di sisi lain, data yang beredar menunjukkan perbedaan jumlah korban. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 8.649 anak menjadi korban keracunan MBG per 27 September 2025.
Baca Juga
Sebut Kasus Keracunan MBG Masalah Besar, Prabowo Segera Panggil Kepala BGN
Sementara itu, catatan resmi BGN menunjukkan ada 6.517 penerima manfaat MBG yang mengalami keracunan sejak program ini diluncurkan pada Januari 2025 hingga 30 September 2025.
Program MBG merupakan salah satu prioritas nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Namun, rangkaian insiden keracunan massal ini menyoroti pentingnya pengawasan, dari kualitas pangan hingga mekanisme distribusi di lapangan.

