Pembentukan Tim Reformasi Polri, PVRI: Unsur Masyarakat Wajib Dilibatkan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Public Virtue Research Institute (PVRI) menyoroti tim transformasi reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketua Dewan Pengurus PVRI Usman Hamid mengatakan, partisipasi masyarakat harus dikedepankan dalam mereformasi Polri yang kini tengah diwacanakan Pemerintah.
“Pembentukan Komisi Reformasi Polri yang direncanakan Pemerintah, belum terlihat memiliki kejelasan konsep dan tujuan yang jelas, termasuk dalam melibatkan unsur masyarakat,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (22/9/2025)
Direktur Amnesty International Indonesia tersebut mengimbau agar Polri serius dalam pembenahan kebijakan dan kelembagaan pasca unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus. Menurutnya sulit berharap bahwa agenda reformasi Polri akan terwujud jika tim transformasi reformasi hanya terdiri dari nama-nama perwira tinggi yang berasal dari kepolisian.
Usman khawatir, jika tim reformasi Polri hanya berasal dari kepolisian, maka akuntabilitas dan komitmen reformasi atas masalah lapangan dan kelembagaan polisi yang berkelindan dengan kebijakan negara kecil kemungkinan bisa dibenahi. Sementara itu peneliti Public Virtue Research Institute, Muhammad Naziful Haq (Nazif) menilai pembentukan Tim Reformasi Polri yang seluruh anggotanya berlatar polisi tidak saja problematik, tapi juga jelas membawa konflik kepentingan.
Baca Juga
"Harusnya ada keragaman latar belakang, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil, atau tokoh yang berintegritas, agar upaya ini membawa penyegaran struktural maupun kultural," ujarnya.
Nazif menjelaskan, keseriusan Reformasi Polri diukur dari ada tidaknya perubahan kebijakan pemerintah dan kepolisian yang dituntut independen. Keseriusan bukan dari jargon maupun kampanye media sosial masif melalui penggalangan dukungan kalangan tertentu.
"Tugas negara ialah melayani hak-hak sipil, politik, dan sosial ekonomi rakyat. Jika penyelenggara negara hanya melayani elite, maka mustahil Polri dapat benar-benar melindungi dan mengayomi rakyat. Reformasi Polri wajib melibatkan masyarakat jika ingin membawa dampak positif bagi demokrasi," ucap Nazif.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim transformasi reformasi Polri melalui Surat Perintah (Sprin) bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan surat perintah ini merupakan tindak lanjut Polri dalam mengelola transformasi institusi dengan bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait melalui pendekatan sistematis.
“Transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

