Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah meski Belum Ideal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menyepakati penambahan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2026. Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran tersebut dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja di tahun sebelumnya.
Dalam rapat kerja antara Banggar DPR dan pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.
Baca Juga
Jaga Stabilitas Politik dan Sosial Jadi Alasan Anggaran TKD 2026 Ditambah
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengapresiasi kenaikan TKDN tersebut.
"Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp 150 triliun, tambahan Rp 43 triliun ini sudah sangat membantu," ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi seusai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (18//9/2025).
Bursah menjelaskan, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp 1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.
Bupati Lahat itu juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.
"Sayang kalau ada inpres, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyoroti skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah jika memang angka TKD sudah tetap dan tidak bisa dinegosiasikan lagi. Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema dana alokasi umum (DAU) non-earmark.
"Dengan sistem DAU non-earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan," kata Nur Arifin.
Ia mencontohkan, anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota. Anggaran itu, katanya, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.
Selain itu, Nur Arifin juga menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis salah satunya bisa dipastikan akan membuat fiskal daerah menjadi sangat terbatas.
"Untuk itulah Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat," tegasnya.
Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan tersebut juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi oleh daerah. Salah satunya beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik anggaran belanja P3K ke pemerintah pusat.
Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Dengan tambahan anggaran belanja P3K itu, pemerintah daerah khawatir aturan 30% belanja pegawai akan sulit dicapai dan dikhawatirkan banyak daerah yang akan melanggar UU HKPD tersebut.
Baca Juga
Seusai pertemuan dengan Mendagri, Apkasi berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Komunikasi dengan sejumlah kementerian ini untuk memastikan pelayanan dasar di daerah dapat berjalan normal melalui penguatan anggaran lintas kementerian/lembaga.
Hasil kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah tentang postur APBN 2026, termasuk penambahan TKD, dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025) untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

