Pemerintah Siap Ambil Alih Penyusunan Undang-Undang Pemilu
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mengambil alih penyusunan Undang-Undang Pemilu. Menjawab desakan tersebut, Pemerintah menyatakan siap menjadi pengusul perubahan Undang-Undang Pemilu.
"Koalisi masyarakat sipil hari ini mengusulkan supaya Pemerintah yang mengambil alih dan memang pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah itu," kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Yusril mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan dan sudah mulai juga mengkaji terkait persoalan pemilu. Namun demikian sampai saat ini belum ada satu draf yang dibahas bersama-sama.
"Kami Kementerian Koordinator juga akan mengkoordinasikan pembahasan 3 RUU ini dan ini juga sudah ditegaskan oleh pak presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kita harus segera melakukan perubahan terhadap undang-undang ini untuk melakukan reformasi di bidang politik," ujarnya.
Yusril menargetkan draf undang-undang Pemilu dapat segera selesai untuk segera dibahas dan masuk Prolegnas Prioritas pada 2026. Ia juga berharap undang-undang tersebut dapat segera diketok pada 2026.
"Harapan kita bisa selesai tahun 2026 karena KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik lebih dulu paling tidak itu sudah setengah jalan, 2 setengah tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan-persiapan Pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya," ungkapnya.

