Regulasi AI Rilis Bulan Ini, Pemerintah Siapkan Dua Perpres
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah segera merampungkan regulasi baru terkait kecerdasan buatan (AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan, dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai AI disusun secara bersamaan dan ditargetkan rampung bulan ini.
Nezar menjelaskan, Perpres pertama akan menjadi buku putih atau peta jalan nasional AI. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan strategis dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, termasuk arah kebijakan dan fokus riset. “Yang pertama untuk mengukuhkan semacam buku putih untuk peta jalan AI nasional,” kata Nezar di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga
ATSI Harap Menkeu Purbaya Tekan Biaya Regulasi Telekomunikasi di Bawah 10%
Sementara itu, Perpres kedua akan mengatur aspek keselamatan dan keamanan dalam penggunaan AI. Aturan ini menegaskan pentingnya tata kelola yang aman, etis, dan akuntabel dalam mengadopsi teknologi baru tersebut. “Lalu yang kedua mengatur tentang keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI,” ujarnya.
Nezar menambahkan, penyusunan regulasi telah memasuki tahap akhir. Draf aturan sudah disusun dan konsultasi publik bersama pemangku kepentingan masih berlangsung.
Baca Juga
Kemenkomdigi Jamin Ruang Belajar Digital Aman dari Kejahatan Siber
Namun, sebelum resmi diterbitkan, pemerintah akan melakukan pengecekan ulang agar kedua Perpres benar-benar sesuai kebutuhan adopsi teknologi AI di Indonesia. “Kita akan melakukan check dan recheck lagi agar peraturan ini bisa menjawab kebutuhan adopsi AI di Indonesia,” lanjutnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI semakin meluas di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga keuangan. Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas untuk mendorong inovasi sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi.

