Pemerintah Siapkan Perpres dan Peta Jalan AI Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah merancang peta jalan (roadmap) dan regulasi lintas sektor untuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) secara inklusif dan multisektor. Nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Peraturan Presiden itu berlaku lintas lembaga. Jadi, kami memperkuat regulasi tentang AI,” ujar Wamenkomdigi, Nezar Patria dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Nezar menjelaskan, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum relevan untuk pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, hingga surat edaran etika AI dari kementerian. Regulasi-regulasi inilah yang akan menjadi pijakan dalam mitigasi risiko dan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
“Dengan seperangkat aturan ini, kami punya referensi bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi masyarakat, ini juga bisa jadi panduan untuk menavigasi risiko AI,” katanya.
Selain Perpres, pemerintah juga menyusun peta jalan AI nasional dengan pendekatan kolaboratif. Proses ini melibatkan pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah, serta didukung Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Boston Consulting Group (BCG).
“Peta jalan AI ini disusun dalam kolaborasi quadhelix. Drafnya sudah dibahas selama dua bulan terakhir, dan kami harap bisa selesai akhir bulan ini,” jelas Nezar.
Peta jalan tersebut akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi AI di berbagai sektor strategis, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, dan keuangan.
“Ini seperti panduan prinsip-prinsip. Apa yang boleh dan tidak boleh, serta risiko-risiko yang perlu diwaspadai,” tegasnya.
Pemerintah berharap regulasi dan peta jalan ini dapat menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan publik, sekaligus memperkuat daya saing ekosistem AI nasional. Dari sisi ekonomi, aturan ini diharapkan dapat mencegah munculnya bias dan halusinasi yang bisa merugikan bisnis maupun konsumen.

