Menham Natalius Pigai Ungkap Alasan Usul Ruang Demonstrasi di Halaman DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan pentingnya adanya ruang untuk menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung DPR/DPD/MPR.
Natalius Pigai memandang masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya secara damai. Untuk itu, negara berkewajiban memastikan kehadiran ruang untuk menyampaikan pendapat.
"Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka," kata Pigai dalam keterangan resminya dikutip Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan usulan tersebut sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau United Nations International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, pernyataan Prabowo menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen internasional dan nasional.
Selain itu, Pasal 28E UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pasal itu menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, praktik demonstrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi aksi sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.
"Dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR, negara bisa menjawab dilema ini, hak tetap dijamin, ketertiban tetap terjaga," ujarnya.
Pigai menjabarkan delapan alasan mengapa ruang demonstrasi ini penting, yakni simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, keamanan dan ketertiban. Kemudian, budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif, efisiensi logistik, dan preseden bagi daerah
Pigai menuturkan ruang demonstrasi semacam ini bukanlah hal baru. Sejumlah negara telah mempraktikannya. Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi. Sedangkan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.
Sementara itu Singapura menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park. Kemudian di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.
Ia mengatakan, gagasan ruang demonstrasi sebelumnya sudah pernah diusulkan oleh DPR dalam rencana strategis DPR 2015-2019 dengan menyebut pembangunan alun-alun demokrasi. Alun-alun demokrasi diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana ini didesain untuk menampung sekitar 10.000 orang, dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.
Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut. Selain itu, Pemprov Jakarta pada 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas sekitar 1.000 m2, dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik. Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum.
Menurutnya usulan ruang demokrasi di halaman DPR tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana, melainkan sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis. Dengan cara ini, Indonesia menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan, dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.
Pigai menilai usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi adalah kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.
"Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana," ungkapnya.
(Febrianto Adi Saputro)

