Calon Hakim Agung MA Agustinus Purnomo Singgung Soal Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Agustinus Purnomo Hadi menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dalam paparannya, Agustinus membahas makalah berjudul “Sinergitas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Bingkai Independensi Hakim”. Ia menegaskan bahwa tindak pidana koneksitas pada dasarnya adalah tindak pidana penyertaan (deelneming) yang melibatkan dua pihak atau lebih.
“Tindak pidana koneksitas itu pasti pelakunya dua orang atau lebih dalam rangka bersama-sama atau turut serta atau menggerakkan,” kata Agustinus.
Ia menjelaskan, persoalan muncul karena para pelaku tindak pidana koneksitas tunduk pada peradilan berbeda: sipil di pengadilan umum, sementara militer di pengadilan militer. Menurutnya, praktik ini menimbulkan ketidakseragaman proses hukum.
Baca Juga
5 Kali Ikut Seleksi Calon Hakim Agung, Triyono Martanto Berharap Lolos ke MA
“Praktek hukum acara pidana di Indonesia membutuhkan adanya acara koneksitas untuk bisa memeriksa yang dua subjek hukum tunduk pada pengadilan yang berbeda untuk dimungkinkan tunduk pada pengadilan yang sama,” ujarnya.
Meski belakangan koneksitas mulai diterapkan dalam kasus besar seperti tipikor, Agustinus menyoroti kelemahan pemisahan penanganan perkara. Antara lain, penggunaan saksi mahkota yang bisa memberatkan terdakwa, potensi disparitas pemidanaan, hingga kendala menghadirkan barang bukti.
“Saya pernah mengalami kasus di mana terdakwa sipil dan militer diadili terpisah. Putusannya berbeda jauh, padahal perkaranya sama,” ungkap Agustinus.
Ia menambahkan, jika barang bukti lebih dahulu digunakan di pengadilan umum, maka dalam proses di pengadilan militer hanya bisa ditampilkan berupa foto. Hal ini menurutnya mengurangi kualitas pembuktian.

