Fit and Proper Test, Calon Hakim Agung Ini Soroti Penumpukan Berkas Sengketa Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10//9/2025). Salah satu calon hakim agung yang menjalani fit and proper test hari ini, hakim pengadilan pajak, Triyono Martanto menyoroti mengenai menumpuknya berkas sengketa pajak.
Triyono memaparkan makalahnya berjudul "Kajian Penerapan Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dalam Menciptakan Sistem Pajak Global yang Adil". Makalah tersebut dilatarbelakangi perusahaan multinasional, khususnya perusahaan digital besar yang belum optimal dipajaki. Hal ini karena ketidakhadiran fisik di negara perusahaan itu beroperasi. Hal tersebut dinilai tidak adil bagi negara berkembang.
"Praktik base erosion profit shifting ini biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional ini cenderung menggerus pada dasarnya yaitu pendapatan negara yaitu dengan memanfaatkan ketidakselarasan peraturan pajak antarnegara yaitu dengan cara mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak yang tarifnya rendah, atau mungkin tarifnya 0 atau tanpa pajak," kata Triyono.
Triyono menjelaskan hal tersebut berdampak bagi penerimaan pajak Indonesia. Padahal, Indonesia sebagai konsumen seharusnya juga mendapat bagian melalui pajak.
Triyono mengatakan pemerintah melalui G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah merancang solusi melalui dua pilar. Kedua pilar tersebut, yaitu pembagian hak pemajakan dan pajak minimum global. Namun, solusi tersebut dinilai belum cukup berhasil.
Triyono mengungkapkan ada ribuan berkas putusan peninjauan kembali (PK) di pengadilan pajak yang belum dikirim ke MA. Per Juni 2025, terdapat 8.085 berkas sengketa yang belum dikirim ke MA. Sementara itu rata-rata PK lima tahun terakhir sekitar 5.000 PK ke MA.
Menurutnya kompleksitas skema BEPS seperti transfer pricing, thin capitalization, dan pemanfaatan tax treaty menyebabkan sengketa pajak semakin menumpuk di pengadilan pajak dan MA. Hingga Juni 2025, tercatat masih ada 17.814 berkas sengketa yang sedang dalam proses.
Ia menilai tantangan terbesar bagi peradilan adalah potensi terjadinya disparitas putusan yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum tidak hanya bagi wajib pajak dan otoritas pajak, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga peradilan.
"Dengan banyaknya berkas ini di pengadilan pajak, putusan ini banyak yang disparitas, jadi banyak yang beda baik antarhakim maupun antarmajelisnya, ini menjadi tugas Mahkamah Agung juga untuk memberikan penyatuan hukum atas disparitas-disparitas ini," ungkapnya.

