Kronologi Penangkapan 2 WNA China dalam Kasus Fake BTS
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak terkait menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam penggunaan fake BTS untuk mengirim SMS penipuan (phishing) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pengintaian sejak 13 Maret 2025. Sebelumnya, Indosat dan Telkomsel melaporkan bahwa jaringan mereka digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan.
Baca Juga
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus SMS Penipuan Melalui Fake BTS
“Kami (kemudian) membentuk satuan tugas yang melibatkan kepolisian, Bank Indonesia, Diskominfo DKI, dan BSSN untuk menangani kasus ini,” ujar Wayan.
Dari situ satgas melakukan berbagai langkah, mulai dari mengumpulkan aduan masyarakat, menganalisis data lokasi dan waktu kejadian, hingga menelusuri bukti dari CCTV Jakarta Smart City guna mengidentifikasi pelaku. Setelah pengawasan intensif, tim menemukan adanya SMS palsu yang mengatasnamakan salah satu bank swasta.
Pelaku disebutkan menggunakan modul pemancar sinyal dari mobil yang bergerak di sekitar target, memanfaatkan perangkat ilegal tanpa izin frekuensi resmi. Akhirnya, pada 18 dan 20 Maret, dua pelaku asal China ditangkap saat mengoperasikan perangkat fake BTS di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz, yang mengganggu kualitas jaringan operator resmi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kedua pelaku sengaja beraksi di daerah bisnis dan mengincar sektor perbankan.
"Yang jelas kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD itu adalah daerah bisnis. Yang memungkinkan aksi itu akan terjadi secara ekonomi, karena itu yang dijadikan sasaran adalah (sektor) perbankan," tegas Himawan.
Baca Juga
Gandeng Polri, Kemkomdigi Gencarkan Aksi Berantas Fake BTS dan Judi Online
Di sisi lain, Kemenkomdigi mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi pengirim dan tautan dalam SMS agar tidak menjadi korban penipuan.
“Kami bersama Bareskrim, BSSN, dan pihak terkait akan terus menindak kejahatan ini. Masyarakat juga perlu waspada terhadap SMS penipuan, terutama yang menawarkan promo yang tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” kata Wayan. (C-13)

