Didesak Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo menyerahkan masalah jabatan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto selaku pemegang hak prerogatif. Sebagai prajurit, ia siap kapan saja.
“Terkait isu mengenai Kapolri, itu merupakan hak prerogatif presiden, kita prajurit kapan saja siap,” kata Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri mengemukakan hal itu merespons Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesaknya segera mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penananganan kasus unjuk rasa pengemudi ojol oleh aparat Polri yang berakhir anarkistis karena tindakan aparat teralu refresif.
Baca Juga
Dalam unjuk rasa di depan DPR, Kamis (28/8/2025) malam, pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kejadian ini memicu gelombang unjuk rasa lanjutan pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dinihari yang kembali diwarnai bentrokan antara aparat dan pengunjuk rasa.
Menurut Listyo, pihaknya sedang menjalankan arahan presiden untuk mengambil langkah-langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sedang melakukan proses pemulihan hingga pengamanan markas komando (mako) terhadap tindakan anarkistis di lapangan agar kepentingan masyarakat umum tidak terganggu serta tidak menimbulkan kecemasan dan ketakutan,” papar dia.
Baca Juga
Kapolri Minta Maaf Terkait Insiden Mobil Rantis Lindas Pengendara Ojol
Sementara itu, Panglima TNI Agus Subiyanto mengimbau seluruh masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan damai di seluruh wilayah Indonesia.
“Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri,” ujar Agus.
Agus mengajak masyarakat menyelesaikan masalah melalui musyawarah. “Dan tentu sesuai dengan hukum yang berlaku seperti apa yang tadi disampaikan Bapak Kapolri,” kata dia.

