Sah, Badan Penyelenggara Haji (BPH) Bakal Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025)
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal disambut seruan setuju dari anggota dewan yang hadir.
Disahkannya RUU tersebut sekaligus menandakan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga
DPR - Pemerintah Sepakat Bakal Sahkan RUU Haji dan Umrah jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna Besok
Dalam rapat panja yang digelar sehari sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati membawa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat Panja dihadiri Kementerian Agama, Kementerian Hukum.
Sementara itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah penting dilakukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan haji tahun depan. Karena itu Pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umroh.
Supratman mengatakan saat ini proses pembentukan BPH menjadi kementerian ada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kementerian Hukum tugasnya hanya melakukan harmonisasi.
"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini akan lebih mempermudah memperlancar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," ucapnya.

