Korupsi Sertifikasi K3 Berujung Tangisan Memohon Amnesti
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Rangkaian OTT dilakukan KPK sejak Rabu (20/5/2025).
KPK menangkap Noel di Jakarta. Ia ditangkap bersama setidaknya 20 orang, termasuk pejabat eselon II Kementerian Tenaga Kerja.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Total sebanyak 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua telah diamankan KPK.
"Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan kendaraan roda dua," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Adapun 15 kendaraan roda empat yang disita KPK antara lain Jeep Cherokee (1 unit), Suzuki Jimny (1 unit), Hyundai Palisade (2 unit), Mitsubishi Pajero (1 unit), BMW Seri 3 (1 unit), Toyota Corolla Cross Hybrid (1 unit). Kemudian Toyota Hilux (1 unit), Nissan GTR (1 unit), Honda CRV (3 unit), Hyundai Stargazer (1 unit) dan Mitsubishi Expander (2 unit).
Sementara itu kendaraan roda dua yang juga disita yakni Ducati (5 unit), Vespa (2 unit). Tidak hanya kendaraan, KPK juga menyita uang tunai. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto.
Baca Juga
OTT KPK: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap Bersama 20 Orang
KPK Tetapkan Noel sebagai Tersangka
KPK kemudian secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kesepuluh orang tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan & Personel K3 Kemenaker, Gerry Aditya H Putra (GAH) selaku Koordinator Pengujian & Evaluasi Kompetensi K3 Subhan (SB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
Kemudian Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi (FRZ) selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku subkoordinator, Supriadi (SUP) selaku koordinator, serta Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) dari pihak PT KEM Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya. Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Baca Juga
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3
Kemudian Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Lalu, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya kemudian ditahan selama 20 hari sejak 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Istana Copot Noel
Satu hari pasca KPK menetapkan Noel sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto kemudian mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan, untuk sekali lagi benar-benar bekerja keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," katanya.
Noel 'Latah' Minta Amnesti
Noel angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya membantah tuduhan pemerasan dan menyebut dirinya bukan hasil dari operasi tangkap tangan.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT pertama itu, kedua kasus saya bukan pemerasan. Agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden, keluarga, dan publik. Ia berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
"Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujarnya.
Baca Juga
Immanuel Ebenezer Minta Maaf dan Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo
Sementara itu, terkait permintaan amnesti tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya dan Presiden Prabowo belum pernah membicarakan terkait hal tersebut. "Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di Kemenkum belum ada terkait dengan hal tersebut," tegasnya.
Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai keputusan presiden berikan abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyato berdampak terhadap masa depan pemberantasan korupsi. Permintaan amnesti yang disampaikan Noel merupakan akibat dari keputusan presiden memberikan amnesti dan abolisi tersebut.
"Dalam perkara korupsi saya kira nggak layak pemberian amnesti. Kalau kita telusuri ini kesalahan presiden di dalam pemberian amnesti yang terdampak terhadap pemberian amnestinya Noel kemarin," ungkapnya.
Menurutnya langkah tegas Presiden Prabowo dinilai sudah tepat. Hanya saja Herdiansyah menilai adanya jajaran kabinet Prabowo yang tersandung korupsi berangkat dari kesalahan Prabowo yang tidak memilih menteri dan wakil menteri berdasarkan rekam jejak.
"Dalam situasi seperti itu dimana pengangkatan menteri-menteri tidak mempertimbangkan rekam jejak, tidak mempertahankan kompentensi tapi lebih mempertimbangkan keterwakilan faksi-faksi politiknya, maka itu akan sangat rentan terpapar tindak pidana korupsi. Jadi tidak mengherankan kalau kemudian Noel tersangkut tindak pidana korupsi," tuturnya.
Noel merupakan aktivis 1998. Dirinya juga merupakan mantan pemimpin relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Jokowi Mania (Joman).

