KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp394,2 Miliar pada Semester I 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capaian kinerja Semester I 2025. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengungkapkan, total pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp394,2 miliar.
"Hingga semester pertama 2025, KPK telah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp394,2 miliar," ujar Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Angka pemulihan tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selama Januari hingga Juni 2025. Sejumlah kasus menonjol meliputi dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, pembangunan kantor pemerintahan di Lamongan, pembangunan jalan di Mempawah, serta penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat.
Di sektor keuangan, KPK turut mengusut korupsi pada berbagai lembaga, seperti dugaan penyimpangan dalam program CSR Bank Indonesia, pengadaan iklan di Bank BJB, pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta kredit fiktif di BPR Jepara. Selain itu, penyidikan juga mencakup pengelolaan dana investasi di PT Taspen dan pemberian kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga
KPK juga fokus pada sektor sumber daya alam. Sejumlah kasus di antaranya melibatkan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, transaksi jual-beli gas di Perusahaan Gas Negara (PGN), dan pengadaan LNG di Pertamina. Kasus lain yang berdampak langsung ke masyarakat adalah dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan serta proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Fitroh menambahkan, KPK telah menyusun langkah-langkah optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi. Salah satu strategi percepatan dilakukan melalui lelang aset sitaan tanpa menunggu putusan inkracht dari pengadilan.
"Supaya lebih cepat," kata Fitroh.
KPK juga telah mengaktifkan pemanfaatan gedung penyimpanan aset serta aktif mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Lebih lanjut, Fitroh menjabarkan capaian penanganan perkara KPK pada semester pertama tahun ini. “Penyelidikan ada 31 perkara, penyidikan 43 perkara, penuntutan 46 perkara, 31 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 35 telah dieksekusi,” ungkapnya.
Menurut Fitroh, beberapa kasus yang telah dieksekusi merupakan perkara lama yang baru memperoleh putusan inkracht di semester pertama 2025.

