Bikin Miris! Anggaran KPK untuk Program Pencegahan dan Penindakan Perkara Korupsi Masih Rp 0
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi tahun depan belum mendapat alokasi anggaran alias masih Rp 0.
Adapun pagu indikatif KPK tahun anggaran (TA) 2026 hanya sebesar Rp 878,04 miliar, itu pun seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar, seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor.
"Anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada dalam program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sama sekali belum mendapatkan alokasi anggaran," kata Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga
Setyo mengungkapkan, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPK dalam TA 2026 hanya sebesar Rp 1,23 triliun, berkurang Rp 359,4 miliar atau turun 29% dibandingkan DIPA TA2025.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat, termasuk dukungan anggaran dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional. Jugauntuk menjalankan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujar dia.
Setyo mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,34 triliun untuk dua program. Pada program dukungan manajemen, KPK masih membutuhkan tambahan anggaran Rp 491,3 miliar dari total kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun.
Sementara itu, pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, KPK membutuhkan anggaran Rp 856,6 miliar. "Dengan demkian, total kebutuhan anggaran KPK pada 2026 sebesar Rp 2,22 triliun," tutur dia.
Baca Juga
Sadarkan Masyarakat dari Perilaku Koruptif, KPK Roadshow di Delapan Kota Jawa Barat
Setyo Budiyanto menjelaskan, merujuk Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), KPK mendapatkan amanat untuk mendukung prioritas nasional Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, dan judi.
Menurut dia, jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi,upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berpotensimenurun. Kedua, agenda prioritas nasional Asta Cita ke-7 juga berpotensi terhambat.
“Ketiga, agenda politik dan ekonomi di tingkat internasional, seperti OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) serta BRICS (Brazil, Russia, India, China, South Africa) akan ikut terdampak," papar dia.

