Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” katanya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri, keputusan tersebut diambil karena pemerintah ingin memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Cek Tanggalnya
Ia menambahkan, pemerintah juga berharap agar masyarakat menghidupkan perlombaan-perlombaan yang dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan serta mendorong kreatifitas.
“Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja tetap juga di daerah-daerah,” ujarnya.
Mantan ketua KPU RI juga mengungkap, pemerintah turut mengajak seluruh instansi di tingkat pusat dan daerah untuk turut berpartisipasi memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di rumah serta lingkungan kerja.

