BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman No. Peng-00149/BEI.POP/08-2025 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025, sebagai revisi atas kalender libur bursa yang diumumkan sebelumnya pada 16 Oktober 2024.
Baca Juga
BEI Catat 4 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, Tiga Beraset Besar
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025), Direktur Utama BEI Iman Rachman bersama Direktur BEI Irvan Susandy menyatakan, penyesuaian kalender libur bursa dapat dilakukan kembali apabila terdapat perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau jika pemerintah mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga
Dengan penetapan ini, seluruh kegiatan perdagangan di bursa pada tanggal 18 Agustus 2025 akan ditiadakan.

