Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Cek Tanggalnya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dikutip dari kemenkopmk.go.id, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Secara total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025. Dari jumlah itu, terdapat 21 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025 yang jatuh di luar hari Minggu.
Baca Juga
Prabowo: Terima Kasih Kapolri dan Panglima TNI yang Bekerja Keras Jaga Rakyat Berlibur
Untuk hari libur nasional tahun 2025 sebanyak 17 hari. Berikut daftar hari libur nasional 2025:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sementara itu, cuti bersama tahun 2025 sebanyak 10 hari. Berikut daftar cuti bersama 2025:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga
Catat! Tips Cerdas Mengatur Anggaran Liburan Akhir Tahun Tanpa Menguras Kantong
Penetapan Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025.

