Divonis 3,5 Tahun, Hasto Bakal Ajukan Banding?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025). Menyikapi putusan tersebut, Hasto menegaskan akan mencermati putusan tersebut terlebih dahulu.
"Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto menekankan tentang pentingnya menggugat keadilan. Ia pun mengaku menerima dan menghormati putusan tersebut, meskipun menurutnya putusan tersebut baginya tidak adil.
"Ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai," ujarnya.
Baca Juga
Hasto memastikan akan tetap melawan rasa ketidakadilan yang menimpa dirinya. Sekretaris Jenderal PDIP itu menyatakan tidak akan gentar dan menerima putusan tersebut dengan kepala tegak.
"Dengan putusan ini kepala saya tegak karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwuju," ungkapnya.
"Jadi maju tak gentar, kita tidak boleh menyerah dan saya akan gunakan setiap waktu, setiap detik sebagai karunia Tuhan di dalam memperjuangkan keadilan bersama dengan seluruh komponen masyarakat yang lain," imbuhnya.
Hasto mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader PDIP. Ia mengimbau pendukung dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang.
"Buat seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP Perjuangan tetap tenang, kami mengucapkan terima kasih juga atas dukungan amicus curiae dari para guru besar yang mohon maaf namanya tidak bisa saya sebut satu persatu, itu sudah menjadi suatu kekuatan moral di dalam memperjuangkan keadilan ini dan juga semangat itu akan terus menyala itu jawabannya," tuturnya.

