Kemenkomdigi Tegaskan Tak Pernah Minta Data Pribadi Terkait Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi online melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Di tengah upaya masif ini, muncul modus penipuan baru yang mencatut nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk meminta data pribadi masyarakat dengan dalih penanganan kasus judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi warga yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi. Kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online,” tegas Alex di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dari sebuah instansi pemerintah yang mendapat telepon dari seseorang mengaku pegawai kementeriannya, dan meminta data pribadi para pemain judi online di lingkungan instansi tersebut. Laporan serupa juga datang dari masyarakat yang dihubungi oleh penelepon misterius dan dituduh sebagai pemain judi online.
Alex menjelaskan, dalam ekosistem pemberantasan judi online, peran Kemenkomdigi adalah sebatas pada pengawasan dan pemutusan akses konten ilegal.
Baca Juga
Viral Gibran Ikuti Akun Judi Online? Ini Fakta di Balik Kontroversi @bang_jabrik.game
“Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemenkomdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online.
Adapun penindakan hukum lebih lanjut seperti pelacakan rekening, pemblokiran dompet digital, hingga penangkapan pelaku menjadi ranah lembaga lain seperti Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan yang sama, Perwira Kepolisian itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak memandang para pemain judi online hanya sebagai pelaku, melainkan juga sebagai korban kecanduan.
“Pemain judi online itu korban, perlu dibantu. Bandarnya yang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Ia mengatakan Kemenkomdigi terus mendorong edukasi dan literasi digital mengenai bahaya judi online. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan di berbagai wilayah.
Langkah-langkah strategis ini menurutnya sangat penting, tidak hanya untuk menekan angka pengguna, tetapi juga untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam lingkaran judi digital.
Kemenkomdigi pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi resmi dan segera melaporkan upaya penipuan serupa ke pihak berwenang.

