Pembahasan Calon Dubes RI Digelar Tertutup dan Bersifat Rahasia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bahwa surat pencalonan duta besar RI untuk negara sahabat disampaikan oleh presiden kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR segera memberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima. Rapat Paripurna juga menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia.
"Hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada presiden secara rahasia," kata Puan, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (3/7/2025).
Disampaikan Puan, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI). "Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R3 1 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBPP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," ujarnya.
Rapat Paripurna hari ini juga menyetujui Komisi I DPR untuk membahas nama calon dubes RI untuk negara sahabat yang diusulkan Presiden. "Berkenan dengan itu kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi I membahas Surat Presiden tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang kemudian dijawab dengan persetujuan anggota DPR lainnya.
Sementara itu ditemui setelah Rapat Paripurna, Puan menyebut bahwa DPR menerima 24 nama calon Duta Besar (Dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Salah satunya yakni calon Dubes RI untuk Amerika Serikat dan PBB. Puan enggan merinci terkait siapa dan untuk negara mana 24 nama tersebut.
"Bisa saya sampaikan usulan negara yang disampaikan oleh pemerintah ada 24 negara," kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dirinya kembali menegaskan bahwa pembahasannya bersifat rahasia. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas.
"Dalam rapat paripurna sudah saya sampaikan bahwa nama-nama bersifat rahasia. Kemudian pembahasannya pun bersifat rahasia. Karena ini menyangkut nama dan apa namanya terkait dengan integritas dan lain sebagainya," ucapnya.

