Dirjen Pajak Minta Rapat dengan DPR soal Coretax Digelar Tertutup
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Komisi XI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pengawasan dan pengaturan sistem pajak Coretax. Rapat yang dihadiri 15 anggota Komisi XI DPR dari 6 fraksi.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun padak sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam pembukaannya, Misbakhun menanyakan ke Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengenai keterbukaan rapat.
"Izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," kata Misbakhun, di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Merespons hal itu, Suryo meminta rapat digelar tertutup.
"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup," kata Suryo.
Dalam kesempatan itu, Suryo tampak didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Mendengar permintaan tersebut, Misbakhun menanyakan keinginan rapat untuk digelar tertutup ke anggota Komisi XI. Pemintaan itu disetujui anggota Komisi XI yang hadir.
"Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," ucap Misbakhun.

