Menteri ATR/BPN: Tumpang Tindih Kebijakan Pemanfaatan Wilayah Pesisir Jadi Masalah Besar
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa adanya kebijakan tumpang tindih menjadi salah satu permasalahan dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir. Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir cenderung bersifat sektoral," kata Nusron.
Nusron mencontohkan, penerbitan sertifikat di atas laut secara umum tidak diperbolehkan. Namun hal tersebut dikecualikan untuk masyarakat Suku Bajo yang masyarakatnya memiliki kearifan lokal tinggal di atas laut.
Selain itu, permasalahan lainnya yaitu banyak pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang masih berada di kawasan hutan. Sehingga proses sertifikasinya terhambat karena status lahannya belum diubah.
"Selain itu belum ada subjek hak (instansi atau pihak yang mengajukan permohonan hak atas tanah di PPKT)," ucapnya.
Kemudian Nusron menambahkan, belum semua provinsi memiliki RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Selain itu konsep wilayah pesisir sebagai salah satu kesatuan ekosistem dibatasi oleh wilayah administratif sehingga terjadi konflik kepentingan daerah.
Baca Juga
Misi 3 Juta Rumah Setahun Butuh Rp 300 T, Ini Strategi Pemerintah Bangun dari Desa hingga Pesisir
Permasalahan lainnya yang ia juga soroti yakni belum dipahaminya secara komprehensif kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah oleh stakeholder, sehingga penafsiran setiap daerah bisa berbeda. Selanjutnya, permasalahan lainnya yaitu ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang.
"Sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya fungsi lindung," tuturnya.
Nusron menambahkan, reklamasi pantai yang berdampak pada perubahan batas wilayah dan status hukum lahan.
Terakhir permasalahan yang juga kerap muncul penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum pihak asing/WNA. "Basically secara aturan kalau dimiliki asing itu nggak boleh," tegasnya.
Baca Juga
PIK 2 Bantah Bangun Pagar Bambu 30,16 km di Pesisir Tangerang

