UU Pemilu Harus Dirombak Total
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menilai undang-undang (UU) yang berkaitan dengan pemilu, terutama UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, harus dirombak total seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau pemilu lokal.
"Dengan adanya putusan MK ini maka perlu penyesuaian yang sangat besar untuk penyusunan UU Pemilu yang dipecah untuk DPRD-nya, digabungkan dengan UU Pilkada," kata Giri Ramanda melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah mulai 2029
Giri Ramanda mengaku terkejut atas putusan MK, mengingat wacana pemisahan pemilu sudah lama bergulir, tetapi tidak menjadi pilihan. Dengan adanya putusan MK itu, bakal ada perubahan signifikan terhadap peserta pemilu, khususnya pola pemenangan pemilu.
"Tentunya partai partai politik perlu penyesuaian-penyesuaian (untuk memenangi kontestasi)," ujar dia.
MK memutuskan pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 Kotak’ tidak lagi berlaku mulai 2029. Alhasil, pemilu nasional dan pemilu lokal bakal diselenggarakan terpisah. Dalam putusannya, MK menyatakan keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau pemilu lokal.
Baca Juga
Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Partai Buruh: Buka Peluang Capres dari Kelas Pekerja
Pemilu nasional meliputi pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah atau lokal mencakup pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Beleid itu tertuang dalam Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 atas perkara yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

