Dasco Sebut Prabowo Putuskan Ambil Alih Polemik 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengambil alih polemik empat pulau di Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut). Hal itu diungkapkan Dasco seusai berkomunikasi dengan Prabowo terkait sengketa empat pulau tersebut.
Dasco menyatakan, Prabowo akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga
Menkum Sebut Penyelesaian Sengketa Pulau Aceh-Sumut Jadi Domain Kemendagri
Tak hanya itu, Dasco menyatakan Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak mempersoalkan jika terdapat pihak yang menggugat penetapan empat pulau di Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Diketahui, pemerintah menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut.
Dengan keputusan ini, empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Keempat pulau itu kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.
Baca Juga
Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Polemik Panjang yang Butuh Solusi Elegan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang mengatur empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara cacat secara formil.
JK, sapaan Jusuf Kalla mengungkapkan empat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Undang-undang itu juga menjadi rujukan bagi memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Helsinki antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005, yang mengakhiri konflik selama hampir 30 tahun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (kini Aceh).
"Iya, benar (Kepmendagri cacat formil) bahwa Aceh itu, termasuk kabupaten-kabupatennya, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu," ujar JK saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

