Guru Besar Hukum UI Soroti Kebijakan Menkes yang Dikritik Dokter dan Profesi Kesehatan
JAKARTA, Investortrust.id -- Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto menilau Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/1581/2024 membatasi kewenangan kolegium dokter, yang selama ini menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis. Hal itu disampaikan Sulistyowati dalam orasi ilmiahnya berjudul "Dokter dan Profesi Kesehatan Bagi Bangsa: Permasalahan Kesehatan dari Perspektif Hukum dan Masyarakat" di acara bertajuk "Guru Besar Indonesia Berseru Jilid 2 Ketahanan Kesehatan Nasional dan Kemandirian Pendidikan Dokter Dalam Bahaya” di Aula FKUI, (12/6/2025).
"Dalam hal ini nampaknya Menteri Kesehatan (Menkes) juga banyak mengambil alih urusan profesi kedokteran dalam urusan registrasi STR, SIP dan kompetensi yang seharusnya dikelola bersama organisasi dokter," kata Sulistyowati, Kamis.
Selain itu ia menilai melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2024, Menteri Kesehatan ingin agar pendidikan dokter spesialis lebih dikendalikan oleh rumah sakit pemerintah, bukan universitas. Padahal menurutnya fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan dan kolegium merupakan tiga entitas pendidikan kedokteran yang tidak dapat dipisahkan dan saling membutuhkan satu sama lain.
Selain itu, Sulistyowati memandang bahwa Menkes tidak memberikan penjelasan yang transparan tentang alasan memindahkan para dokter ke universitas atau rumah sakit yang berbeda, kecuali membicarakannya melalui media massa. Hal tersebut seharusnya menjadi otonomi dari setiap kampus dan rumah sakit untuk menjadi center of excellence dalam bidang kekhususannya masing-masing.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mendorong terjadinya kolaborasi keilmuan antar dokter dari universitas dan rumah sakit yang berbeda. Kolaborasi ini sangat dibutuhkan karena laboratorium dan peralatannya bisa dipakai bersama, tidak mubazir seperti yang terjadi saat ini, dan sharing pengetahuan dan pengalaman bisa semakin intensif terjadi di kalangan para ahli.
"Seandainya terjadi perpindahan dokter dari universitas atau rumah sakit lain, seharusnya atas kehendak bebas dokter yang bersangkutan demi pengembangan keilmuan dan karir yang lebih baik, bukan diperintahkan untuk pindah oleh pemerintah atas alasan almamaterisme," ungkapnya.
Sulistyowati juga menyinggung pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin di berbagai media, yang berencana memberikan pelatihan kepada dokter umum agar bisa melakukan tindakan kedokteran yang serius, yang menurut standarnya hanya bisa dilakukan oleh dokter ahli atau profesi terkait. Pemerintah seharusnya mengatur soal distribusi dokter spesialis, dan memastikan bahwa di daerah terpencil tersedia rumah sakit yang memadai peralatan dan sumberdaya manusianya.
"Di samping itu di daerah terpencil atau wilayah konflik perlu dipikirkan jaminan keselamatan dan keamanan terutama bagi dokter perempuan," ujarnya.
Sulistyowati juga merespons kekerasan atau bullying di pendidikan kedokteran yang dinilai telah berkembang menjadi stereotip yang seolah berlaku seragam di semua kampus dan rumah sakit pendidikan dokter spesialis. Ia menegaskan para dokter di Universitas Indonesia dengan sangat tegas menerapkan sanksi bahkan tidak segan-segan melakukan pemecatan terhadap peserta didik spesialis yang terindikasi melakukan bullying terhadap juniornya.
"Menutup pusat pendidikan karena ada kasus bullying tampaknya bukan cara yang tepat bagi kelangsungan pendidikan dokter spesialis," tegasnya.
Terakhir dirinya Sulistyowati dalam orasinya menyebut bahwa menkes tampak hanya berfokus pada layanan pasien, dan melepaskannya dari soal perencanaan pendidikan, dan riset bersama fakultas kedokteran. Menurutnya hal tersebut justru mengingkari esensi pendidikan yang tidak bisa dipisahkan dari layanan kesehatan.
"Kita membutuhkan pengembangan sains dan teknologi yang maju seiring dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Layanan terbaik tidak dapat diberikan tanpa dokter yang menguasai ilmu pengetahuan dan berkompetensi," ucapnya. (Febrianto Adi Saputro)

