7 Sikap PKS di Hari Buruh 2025
JAKARTA, Investortrust.id -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti realitas ketenagakerjaan di Indonesia yang masih jauh dari harapan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng menyampaikan tujuh sikap PKS di momen Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
"Pertama, PKS mendesak agar segera dibahas dan disahkan RUU Ketenagakerjaan baru sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan memenuhi kaidah meaningfull participation, yang melibatkan buruh, serikat pekerja, pengusaha dan masyarakat luas, bukan hanya suara elite," kata Martri dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Martri mengingatkan agar UU Ketenagakerjaan yang akan disusun perlu menjangkau kelompok-kelompok yang tidak terjangkau dalam undang-undang sebelumnya. Pekerja yang termasuk dalam kategori gig workers atau pekerja lepas perlu diperjelas hak dan kewajibannya. Menurutnya, kewajiban negara dan kewajiban pemberi kerja terhadap gig workers belum tertuang dengan jelas dalam undang-undang yang ada.
"Perlu pendalaman yang cukup dan ada penegasan, apakah undang-undang ketenagakerjaan yang sedang disusun akan menjangkau pekerja gig workers, atau perlu ada undang-undang yang khusus mengatur keberadaan dan pelindungan terhadap kesejahteraan mereka," ujarnya.
Baca Juga
Kedua, PKS juga menolak adanya praktik tenaga kerja outsourcing yang eksploitatif. Ketiga, PKS mendorong agar penghitungan upah minimum dikembalikan berbasis pada kebutuhan hidup layak (KHL).
"Keempat, PKS mendorong pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko terkait adanya potensi gelombang PHK massal di masa yang akan datang," tuturnya.
Kelima, PKS mendorong percepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran. Keenam, PKS juga mendesak pemerintah untuk memperjelas status pekerja daring (driver online) sebagai pekerja formal.
"Ketujuh, PKS mendorong adanya kolaborasi antara buruh dengan pengusaha, sehingga tercipta hubungan yang harmonis yang berdampak pada kesejahteraan buruh dan kemajuan dunia industri," ungkapnya.
Marti menegaskan PKS berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja Indonesia. Situasi ketenagakerjaan nasional masih menghadapi tantangan serius, seperti praktik outsourcing, eksploitasi, upah yang tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), belum disahkannya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran, serta ketidakjelasan status pekerja daring (driver online). Selain itu, amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 menyatakan perlunya pemisahan (revisi) UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta percepatan pengesahan Undang-undang pelindungan bagi pekerja informal dan pekerja digital.
Martri Agoeng menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh buruh dan pekerja yang telah berkontribusi besar membangun bangsa ini dengan keringat, tenaga, dan pikiran mereka. Martri menyampaikan buruh bukan sekadar roda ekonomi.
"Buruh adalah tulang punggung bangsa, maka dari itu PKS berdiri bersama buruh, membela hak-hak mereka, memperjuangkan keadilannya dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih adil sejahtera dan bermartabat," tegasnya. (C-14)

