Rapim SP PLN Teguhkan Sikap soal RUPTL 2025–2034, Ini Hasilnya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) menempuh upaya banding setelah gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 ditolak majels hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (1/4/2026). Sikap tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) SP PLN yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali, menegaskan bahwa langkah banding yang akan ditempuh merupakan keputusan organisasi yang lahir dari kebersamaan dan semangat persatuan seluruh anggota SP PLN di Indonesia.
Baca Juga
RUPTL 2025-2034 Ditetapkan, Hero Global (HGII) Siap Akselerasi Pengembangan EBT
“Kami memandang perjuangan ini bagian tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan masa depan energi Indonesia,” ungkap Abrar dikutip JUmat (3/4/2026).
Lebih lanjut, Abrar menjelaskan bahwa langkah banding ini diambil setelah mencermati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.
“Kami menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab untuk mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut," kata dia.
Baca Juga
RUPTL Didorong Jadi Instrumen Negara, Bukan Sekadar Rencana Teknis Kelistrikan
Terkait aspek legal standing yang menjadi alasan utama, dia berpendapat, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapim SP PLN juga menghasilkan sejumlah langkah strategis lainnya, termasuk penguatan koordinasi antara organisasi dan tim kuasa hukum. Selain itu, konsolidasi internal akan terus diperkuat guna memastikan seluruh anggota SP PLN solid dan konsisten dalam mengawal perjuangan ini.

