Yusril Minta Kejagung Jerat Pihak Navayo sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat pihak Navayo International AG sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Apalagi, Kejagung sudah melayangkan tiga kali pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak Navayo.
Menko Yusril menyatakan, langkah ini sebagai perlawanan pemerintah Indonesia atas dikabulkannya permintaan Navayo untuk menyita aset Pemerintah RI di Paris oleh Pengadilan Prancis. Diketahui, arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura menghukum pemerintah Indonesia membayar US$ 10,2 juta ditambah 3% per tahun pada 22 April 2021. Hingga Maret 2025, jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan putusan itu mencapai US$ 24,1 juta.
"Kasus Navayo ini sarat dengan manipulasi dan korupsi. Karena itu, pemerintah tidak akan diam apalagi mengalah pada mereka," ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga
Aset Indonesia Terancam Disita Imbas Sengketa Kemenhan dan Navayo, Yusril Bentuk Satgas
Diketahui, Navayo International AG merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein. Pada 2015, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah tidak berfungsinya Satelit Garuda-1.
Untuk itu, Kemenhan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016. Namun, akibat ketidaktersediaan anggaran, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kemenhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak. Hal itu yang membuat Navayo mengajukan gugatan ke ICC Singapura
Yusril mengungkapkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi wanprestasi dalam kontrak pengadaan satelit antara Navayo dan Kemenhan.
"Audit BPKP mengungkap bahwa kontrak senilai US$ 16 juta tersebut hanya dipenuhi Navayo sebesar Rp1,9 miliar. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti dengan langkah pidana," tegasnya.
Kejagung telah menyelidiki kasus ini dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam kontrak pengadaan satelit. Sejumlah pihak di Kemenhan telah diperiksa oleh Kejagung. Sementara pihak Navayo tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung.
Yusril menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah hukum dan diplomatik yang diperlukan guna melindungi aset negara dan mempertahankan kepentingan nasional.
"Mereka kini malah mendapat izin untuk menyita aset diplomatik Indonesia di Paris, dan langkah serupa berpotensi dilakukan di negara lain," ujar Yusril.
Menghadapi kondisi ini, Menko Yusril meminta Kejagung untuk segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan pihak di Kemenhan yang terlibat sebagai tersangka.
"Oknum terkait di Kemenhan harus segera ditahan dan pihak Navayo yang terlibat harus dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi soal KPK Tahan Hasto Kristiyanto
Yusril juga meminta Kejagung untuk menyerahkan nama-nama pihak Navayo kepada Interpol untuk penerbitan red notice.
"Orang yang namanya masuk DPO dan red notice adalah penjahat internasional. Dengan status tersebut, mereka tidak bisa seenaknya membuat surat kuasa untuk mengajukan gugatan penyitaan aset pemerintah RI di luar negeri. Mereka jangan coba-coba mempermainkan Pemerintah Indonesia dengan putusan arbitrase di negara lain," tegasnya.

