Wamendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok yang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi soal pernyataan Wali Kota Depok Supian Suri yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Bima menegaskan akan menegur Wali Kota Depok terkait hal tersebut.
"Ya kita akan tegur," kata Bima, saat ditemui usai salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Baca Juga
Gibran Bersama Prabowo Laksanakan Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
Bima menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang harus dijaga. Adapun peruntukan mobil dinas harus digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik.
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi. Menurutnya hal tersebut sudah diatur di dalam peraturan yanh harus dipatuhi kepala daerah. "Ini sudah aturan yang tidak berubah," ucapnya.
Bima juga bicara soal adanya kemungkinan sanksi terhadap Wali Kota Depok. Namun ia menyerahkan kepada pembina kepegawaian dan gubernur terkait sanksinya.
Baca Juga
"Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," ungkapnya.
Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri memperboleh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idulfitri. Hal itu dilakukan lantaran tidak semua ASN punya kendaraan dan sebagai apresiasi atas pengabdian mereka sebagai ASN.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai mudik)," kata Supian. (C-14)

