KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz, Rabu (26/3/2025). Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
"Hari ini, Rabu (26/3/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF, wiraswasta/mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Djan Faridz telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Saat ini, pendiri pengembang Pasar Tanah Abang, PT Priamaya Djan International itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui secara pasti materi yang didalami penyidik saat memeriksa Djan Faridz. Namun, pemeriksaan ini diduga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
Keberatan dengan Dakwaan Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat yang juga tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto saat ini masih menjalani proses persidangan, sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

