KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024). Wahyu bakal kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Senin (29/7/2024).
Tessa belum dapat membeberkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik saat memeriksa Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan mantan terpidana kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Baca Juga
Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto dan Tim Hukum PDIP ke Luar Negeri
Wahyu sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan pada Kamis (28/12/2023) lalu itu. Saat itu, tim penyidik mencecar Wahyu mengenai keberdaan Harum yang buron sejak awal 2020 lalu.
Selain itu, KPK juga mendalami soal pemberian suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Wahyu dihukum 7 tahun pidana penjara |dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca Juga
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

