Gandeng Polri, Kemkomdigi Gencarkan Aksi Berantas Fake BTS dan Judi Online
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, bekerjasama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta untuk memperkuat sinergi dalam menindak jaringan fake BTS dan judi online. Langkah ini diambil guna memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
Kasus Fake BTS atau pemancar seluler palsu semakin marak digunakan untuk penipuan, penyebaran informasi ilegal, hingga pencurian data pribadi dengan mengirimkan SMS atau panggilan dari nomor palsu. Sementara itu, judi online terus menjadi ancaman yang menggerus perekonomian masyarakat.
“Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik. Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan Data Kemkomdigi, dalam triwulan pertama 2025, terdapat lebih dari 300 laporan masyarakat terkait SMS penipuan yang diduga berasal dari fake BTS. Selain itu, laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa serangan siber berbasis fake BTS meningkat 40% dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga
Sementara itu, sepanjang 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp 81 triliun terkait dengan aktivitas judi online. Polri juga melaporkan bahwa lebih dari 1.700 situs judi online telah diblokir dalam enam bulan terakhir, namun modus baru terus bermunculan melalui aplikasi dan media sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menambahkan bahwa penindakan akan semakin diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih dan peningkatan kapasitas personel guna memastikan respons cepat terhadap pelanggaran hukum. Selain itu, kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan internet juga akan ditingkatkan untuk melacak dan menutup jaringan fake BTS serta situs judi online yang masih beroperasi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang. (C-13)

