Kemenaker Wajibkan Perusahaan Beri THR ke Ojol hingga Kurir Paket
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan bahwa perusahaan platform ojek online alias ojol wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pengemudi atau driver ojol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri pada konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR), karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," ucap Indah.
Baca Juga
Telat Cairkan THR ke Pegawai, Perusahaan Bakal Kena Denda Segini
Kembali dijelaskan Indah, kewajiban pemberian THR tak hanya diberikan kepada pengemudi, tapi juga kurir ekspedisi paket yang berhak mendapat THR dari perusahaan yang menaungi.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh harus secara penuh, serta tidak boleh dicicil.
Baca Juga
Menaker Ida: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil!
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

