Koalisi Masyarakat Kritik Dikebutnya Pembahasan RUU TNI di Hotel Berbintang 5
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat mengkritik dikebutnya pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Apalagi, pembahasan RUU TNI digelar di hotel bintang 5 di Jakarta pada Jumat (14/3/2025) hingga Minggu (16/3/2025).
"Di tengah sorotan publik terhadap revisi Undang-Undang TNI, pemerintah dan DPR justru memilih membahas RUU ini secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga
Guru Besar Unhan Gugat Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI ke MK
Padahal, katanya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebelumnya menyebut RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Adies mengatakan, pengesahan RUU TNI baru bisa dilakukan paling cepat pada masa persidangan berikutnya.
Usman Hamid menilai dikebutnya pembahasan RUU TNI di hotel berbintang saat akhir pekan menunjukkan rendahnya komitmen transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara. Pembahasan RUU TNI di hotel berbintang juga bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang didorong oleh pemerintah.
"Ironisnya, di saat yang sama, DPR dan pemerintah justru menggelar pembahasan RUU TNI di hotel mewah, yang tentunya menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar," katanya.
Secara substansi, katanya, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Usman Hamid menyebut revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Hal ini lantaran melalui revisi UU TNI, militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.
Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda.
"Kami menolak draf RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga
Revisi UU TNI Dinilai Buka Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI dan Militerisme
Sebelumnya, Panja RUU TNI yang meliputi Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 DIM RUU TNI. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat (14/3/2025) dan akan berlangsung hingga Minggu (16/3/2025).
"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun, kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

