KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Mereka, yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Baca Juga
Setelah Rumah Ridwan Kamil, KPK Geledah Kantor Bank BJB di Bandung
“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, yaitu nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka. Tersangka ini 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian 3 orang dari swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik melarang kelima tersangka bepergian ke luar negeri. Larangan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang," katanya.
Baca Juga
Budi membeberkan, kasus dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada periode 2021-2023. Bank BJB, katanya, membelanjakan promosi dan produk bank sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media masssa melalui enam agensi. Namun, dalam penempatan iklan itu diduga terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media dengan nilai mencapai Rp 222 miliar. Seleisih itu digunakan sebagai dana non-budgeter Bank BJB yang diketahui Yuddy dan Widi.

