Kememhub Sebut Pajak Tiket Pesawat Sudah Tidak Relevan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi menyoroti pengenaan tarif pajak pada tiket pesawat yang dinilai sudah menjadi kebutuhan umum.
“Tiket pesawat itu apakah masih barang mahal? Kenapa harus ditarik pajaknya ke penumpang? Wong, tiket bus enggak ada pajaknya,” kata Antoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
AHY: Diskon Tiket Pesawat Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
Ia menambahkan, persepsi bahwa pesawat hanya digunakan kalangan mampu sudah tidak relevan. “Dulu dianggap orang yang naik pesawat itu orang kaya. Sekarang kan bukan orang kaya lagi, ini yang harus diselesaikan,” lugas Antoni.
Sementara itu, pemerintah telah memberikan lampu hijau terkait penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13% – 14% selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Penurunan tarif ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, di antaranya pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2%, FS propeller sebesar 20%, serta pengurangan 50% untuk pelayanan jasa penumpang dan pelayanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara. Selain itu, terdapat penurunan harga avtur di 37 bandara serta perpanjangan layanan operasional bandara.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga
Pesawat Angkut Terbesar TNI AU A400M Mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Ini Detilnya
Berdasarkan aturan itu, fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai diwajibkan membuat faktur pajak elektronik atau dokumen setara (tiket) dan melaporkan transaksi penerima fasilitas secara berkala. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.
Sebagai ilustrasi, untuk harga tiket pesawat Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN sebesar Rp 72.000, sementara penumpang membayar Rp 60.000. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendukung mobilitas masyarakat dan memperkuat konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal.

