Revisi UU TNI, Panglima Tegaskan Dukung Pemisahan Peran Militer dan Sipil
JAKARTA, Investortrust.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara tegas mendukung pemisahan antara supremasi sipil dan profesionalitas TNI. Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR terkait pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokraksi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus.
Baca Juga
Agus menegaskan TNI menjunjung tinggi supremasi sipil. Ia memastikan TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta professionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
Dalam paparannya Agus menyambut baik rencana DPR merevisi UU TNI. Agus mengatakan sudah lebih dari 20 tahun UU TNI belum pernah direvisi.
"UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Agus mengatakan semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini dalam rapat tersebut mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui peraturan panglima. Ketentuan penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif.
"Misalnya latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan. Langkah ini penting pak untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap berjalan dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan dikalangan asn terkait penempatan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga
Ketua Komisi I DPR Minta Kemenkeu Hitung Postur Anggaran untuk TNI
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menegaskan penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, melainkan didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. (C-14).

