KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis (9/1/2025). Ahok bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika.
Baca Juga
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Ahok yang merupakan politikus itu telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Mengenakan kemaja batik lengan panjang, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.40 WIB.
"Buat saksi untuk LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, dugaan korupsi LNG Pertamina mencuat saat dirinya menjadi komisaris utama. Saat itu, Ahok menyerahkan temuan tersebut kepada KPK dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Karena kita kan yang waktu itu temukan. Kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," katanya.
Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi LNG ini. Ketujuh orang itu, yakni Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia, Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 sampai dengan November 2014 Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power, Ellya Susilawati, Business Development Manager PT Pertamina periode November 2013-Desember 2015 Edwin Irwanto Widjaja, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Doddy Setiawan, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 sampai dengan Juni 2012 Nanang Untung, dan VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013, Huddie Dewanto.
Baca Juga
Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun atas Korupsi LNG Pertamina
KPK diketahui telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi proyek LNG di PT Pertamina (Persero). Karen telah divonis 9 tahun pidana penjara terkait kasus yang ditaksir merugikan negara sekitar US$ 113.839.186 itu.
KPK mengembangkan kasus ini dan menjerat dua tersangka, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina Yenni Andayani.

