KPK Tahan Hasto, PDIP: Ini Penahanan Politik
JAKARTA, Investortrust.id -- Sejumlah jajaran DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggelar konferensi pers menanggapi penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa penahanan terhadap Hasto merupakan serangan terhadap PDIP.
"Ini adalah penahanan politik," kata Ronny, Kamis.
PDIP memandang Hasto sengaja ditagetkan sebelum kongres partai yang akan berlangsung pada April 2025 mendatang. Penahanan tersebut diduga sengaja untuk mengacak-acak partai berlambang kepala banteng tersebut.
"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Masih menurut Ronny, saat ini kuasa hukum tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut aturan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui putusan hakim praperadilan.
"Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW (pergantian antarwaktu) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto diperiksa selama lebih dari 8 jam. Hasto yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan Hasto juga tampak diborgol.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto ditahan 20 hari pertama. Untuk itu, Hasto bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Maret 2025.
"Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," katanya. (C-14)

