Ombudsman Punya 3 Catatan soal Distribusi LPG 3 Kg, Cek
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman memberikan catatan terkait adanya polemik penyaluran LPG bersubsidi 3 kg. Dalam catatanya Ombudsman mengungkap berbagai permasalahan dalam distribusi LPG 3 kg yang menghambat penyaluran tepat sasaran, serta berpotensi merugikan masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak menerima subsidi.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menuturkan, tiga hal utama yang menjadi sorotan pihaknya adalah terkait mekanisme penyaluran, sasaran penyaluran, dan perubahan tata kelola terkait LPG bersubsidi 3 kg.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Kepulauan Riau, Ombudsman mencatat beberapa temuan penting. Salah satunya adalah ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung LPG 3 kg di berbagai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
"Ditemukan bahwa standar pengecekan keamanan tabung LPG berbeda di setiap wilayah, ada yang menggunakan perendaman dalam air, sementara di tempat lain hanya dilakukan pemeriksaan manual," kata Yeka dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, sejumlah tabung LPG tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna. Tidak ketinggalan, Ombudsman juga menyoroti ketidakseimbangan dalam distribusi LPG 3 kg.
Beberapa pangkalan ditemukan berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah, sementara di daerah lain masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk memperoleh LPG bersubsidi.
"Ditambah lagi, peran agen dalam menjamin ketersediaan stok dinilai belum optimal," sambungnya.
Menurut Yeka, sat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok LPG untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan.
Salah satu kebijakan yang tengah menjadi perhatian adalah larangan penyaluran LPG 3 kg melalui pengecer. Regulasi terbaru mengharuskan penjualan LPG bersubsidi dilakukan langsung oleh pangkalan kepada konsumen yang telah terdaftar.
Ombudsman menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat.
Menanggapi permasalahan ini, Ombudsman RI memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penerapan mekanisme seragam untuk pengecekan keamanan tabung LPG, pengaturan ulang distribusi pangkalan agar lebih merata, serta penguatan sistem pendataan dan verifikasi penerima subsidi berbasis aplikasi.
"Ombudsman juga mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa pembatasan distribusi tidak menyebabkan kelangkaan di daerah terpencil," beber Yeka.
Dengan berbagai permasalahan ini, Ombudsman RI berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang berhak. Pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan LPG bersubsidi bagi masyarakat.
Sebagai informasi sebelumnya Ombudsman menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran LPG bersubsidi 3 kg bersama Kementerian ESDM RI dan PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/5/2025) di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.

