Pemerintah Masih Pelajari Rencana Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah masih mempelajari terkait rencana memulangkan pelaku teror bom Bali 2002, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali yang saat ini mendekam di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo. Berbagai kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan sebelum akhirnya memutuskan untuk memulangkan tokoh jaringan Al Qaeda tersebut.
"Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Yusril Ungkap Rencana Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo
Yusril mengatakan salah satu fokus pemerintah adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia di luar negeri, tidak terkecuali Hambali. Pemerintah juga tak mempermasalahkan meski berbeda pandangan dengan Hambali.
"Walaupun yang bersangkutan itu melakukan kejahatan di luar negeri, melakukan kesalahan, tetapi bukan itu yang kita persoalkan. Tetapi adalah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri itu tetap harus kita lakukan pembelaan dan perlindungan," ungkapnya.
Yusril mengatakan upaya memulangkan Hambali telah coba dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Namun, upaya tersebut masih belum membuahkan hasil.
"Pemerintah kita melalui Kementerian Luar Negeri juga sudah mencoba membuka akses berhubungan dengan Hambali, tetapi tidak berhasil. Tetapi terus ada komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat, yang sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Jadi saya berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan Ibu Retno Marsudi yang sudah memberikan informasi kepada kita tentang apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya terhadap kasus Hambali," ucapnya.
Yusril menambahkan, pemerintah juga sudah meminta agar Hambali segera diadili. Hal ini mengingat Hambali belum juga diadili sampai hari ini.
"Dulu pernah juga ada pembicaraan, dulu sampai pada kesimpulan, kemungkinan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tetapi sampai hari ini juga belum berhasil," ungkapnya.
Baca Juga
Diketahui Hambali kini tengah ditahan di Tahanan Militer, Teluk Guantanamo, Kuba. Ia ditahan seusai ditangkap pada 2003 lalu di Thailand. (C-14)

