Yusril Ungkap Rencana Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap rencana pemerintah memulangkan mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali yang saat ini mendekam di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Yusril mengatakan, pemerintah tidak hanya mengurusi pemulangan narapidana asing ke negara asal, tetapi juga berupaaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum di negara lain, termasuk Hambali yang diketahui terlibat dalam teror bom Bali pada 2002.
"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril seusai menghadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik "Wajah Hukum Pemerintahan Baru) yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Baca Juga
Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Hambali diketahui sempat buron pada 2002 hingga ditangkap pemerintah Pakistan. Hambali kemudian diserahkan ke pemerintah Amerika Serikat dan ditahan di Guantanamo dengan tuduhan kejahatan militer, pembunuhan, dan terorisme. Yusril mengatakan, apa pun kejahatannya, Hambali merupakan warga negara Indonesia.
"Bagaimanapun dia adalah warga negara Indonesia Hambali itu, dan ya betapa pun salah warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian. Jadi supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo," katanya.
Dikatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses hukum dan hingga kini belum mendapat kepastian hukum. Perkara Hambali telah daluarsa jika menggunakan sistem hukum di Indonesia. Selain itu, pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri. Sejumlah tokoh Jamaah Islamiyah menyatakan sumpah setia kepada pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait apalagi dengan terorisme.
Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal itu. Pemerintah Indonesia nantinya juga akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika Serikat.
“Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili,” kataYusril.
Tak hanya Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril menyatakan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap WNI yang menghadapi proses hukum di negara lainnya. Termasuk WNI yang dijatuhi pidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.
Baca Juga
Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Budi Gunawan Minta Semua Pihak Tetap Waspada
“Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” katanya.
Diketahui, pemerintah telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke Filipina dan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia pada Desember 2024. Saat ini, pemerintah sedang membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui.

