KPK Ungkap Identitas 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas di PGN, Siapa?
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS. Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN periode 2016-2019 dan II selaku komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca Juga
Iduladha 1445 Hijriah, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi, DP merujuk pada Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini, Danny menjabat sebagai direktur utama PT Inalum. Sementara II merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Baca Juga
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi m jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

