Istana Pastikan Gaji Ke-13 dan THR PNS Tak Kena Pangkas, Bakal Dibayarkan
JAKARTA, investortrust.id - Istana memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) tidak kena pangkas. Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 akan dibayarkan negara.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dikonfirmasi mengenai isu yang menyebut gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tidak cair karena terdampak pemangkasan anggaran kementerian/lembaga.
Baca Juga
Hasan menegaskan, belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR PNS tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Hasan juga mengingatkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memastikan sudah menganggarkan gaji ke-13 dan THR ASN.
"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menegaskan gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS. Untuk itu, pemerintah akan memenuhi hak tersebut.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan persiapan pemerintah untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR ASN tersebut.
“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” kata Airlangga, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Airlangga menjelaskan kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut menunggu penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Tanyakan ke Bu Menkeu ya,” ujar dia.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, komponen belanja pegawai tak masuk dalam kerangka efisiensi.

