Hari Ini, Prabowo Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Bogor
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto berkantor di Istana Kepresidenan Bogor pada hari ini, Jumat (7/2/2025). Terdapat dua agenda yang bakal dijalani Kepala Negara di Istana Bogor.
"Hari ini Bapak Presiden memiiliki dua Agenda di Istana Kepresidenan Bogor," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangannya.
Baca Juga
Yusuf mengatakan, Prabowo diagendakan memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Bogor. Sidang dewan yang dibentuk Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 itu akan digelar pukul 14.00 WIB.
"Bapak Presiden akan memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional, pukul 14.00 WIB," kata Yusuf.
Selanjutnya, Prabowo akan memberikan pengarahan kepada para petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Bapak Presiden akan memberikan pengarahan kepada para Komandan Satuan TNI, pukul 15.30 WIB," katanya.
Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 15 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional."
Sementara Pasal 15 ayat (2) menyatakan, "Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara."
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) menyebut Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
Kemudian Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Dewan Pertahanan Nasional juga bertugas menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
Baca Juga
DEN Sampaikan Rekomendasi ke Prabowo Terkait Dampak Kebijakan Trump bagi Indonesia
Berdasarkan Perpres 202/2024, susunan organisasi DPN dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, ketua DPN dibantu oleh ketua harian yang dijabat oleh menteri pertahanan. Selanjutnya, terdapat anggota tetap DPN yang terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima TNI. Sementara anggota tidak tetap terdiri atas menteri sekretaris negara, menteri keuangan, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepala staf angkatan.

