Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Truk ODOL hingga Nasib Pengemudi Jadi Sorotan
JAKARTA, Investortrust.id - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa Indonesia berada dalam darurat keselamatan transportasi akibat masih beroperasinya truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overload overdimension/ODOL) dan minimnya kompetensi pengemudi angkutan.
Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 di Bogor, Selasa (4/2/2025) malam, menunjukkan masih minimnya perhatian pemerintah pada keselamatan transportasi darat.
Baca Juga
Kemenhub Panggil Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Imbas Kecelakaan Maut di Tol Ciawi
"Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Djoko menilai, permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk ODOL tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulasi carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia.
"Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap menggunakan moda transportasi darat," ujarnya.
Ia meminta agar pemerintah menghapus truk ODOL. Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi juga akan semakin merosot.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu juga menyoroti efisiensi anggaran di Kementerian Perhubungan. Diketahui bahwa anggaran Kemenhub 2025 dipangkas Rp 17,8 triliun dari Rp 31,4 triliun.
Menurutnya, pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya sulit mengantisipasi masalah kecelakaan. Mencari data juga akhirnya terbatas jika anggaran tidak memadai. "Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) tidak harus ikut dipangkas," ucapnya.
Djoko menjelaskan, menurut data KNKT, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sehingga masuk dalam zona berbahaya. Selain itu, waktu kerja, libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. "Tidak ada regulasi yang melindungi pengemudi, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep," ungkapnya.
Baca Juga
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Tewaskan 8 Orang, Begini Kronologisnya
Selain itu, jumlah armada truk saat ini lebih banyak ketimbang jumlah sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. "Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang," ujarnya.
Djoko menilai, pemerintah perlu memperhatikan terminal angkutan barang yang nyaman di jalan nasional. Menurut Djoko, belum ada terminal barang yang dibangun Kemenhub di jalan nasional. Kondisi ini menyebabkan pengemudi truk tidak merasa aman dan nyaman jika mau beristirahat.
Pemerintah juga diimbau memperhatikan kesejahteraan petugas penguji kendaraan bermotor. Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di pengujian kendaraan bemotor (PKB) atau Kir. "Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan," tuturnya.
Djoko juga menyarankan agar Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor semakin menuntut keahlian khusus. Besarnya tunjangan rentang Rp 200.000– Rp 440.000 per bulan sesuai jabatannya. Sudah selayaknya dinaikkan rentang Rp 2 juta-Rp 4 juta per bulan. (C-14)

