Kemenhub Panggil Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Imbas Kecelakaan Maut di Tol Ciawi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang imbas kecelakaan beruntun di gerbang tol (GT) Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sehubungan kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon dengan nomor polisi B 9235 PYW dan lima kendaraan minibus. "Kami akan memanggil semua pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang," kata Yani di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, Yani belum menyebutkan jadwal pemanggilan pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang. Dia hanya menegaskan bahwa pemanggilan akan segera dilakukan.
Dia mengatakan, tim Kemenhub diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. "Kemenhub terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menangani kecelakaan ini," kata dia.
Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan pengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta.
"Kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat (pendidikan latihan) terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan," imbuh Yani.
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh, kendaraan truk dengan nomor polisi B 9235 PYW tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 11 Mei 2025.
Kronologi kejadian adalah truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian diduga mengalami kegagalan fungsi rem tepat di gerbang tol sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi pembayaran e-tol.
Dilaporkan tiga kendaraan hancur terbakar dan tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan. Akibat kecelakaan ini, sebanyak 8 orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi.
“Kami kembali tegaskan agar menteri perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat terhadap para pelaku truk muatan berlebihan, demi terwujudnya zero ODOL sesegera mungkin. Kami meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan zero ODOL mulai 1 Januari 2023, mengingat dampak negatif yang diakibatkan oleh praktik ODOL ini,” tegas Ahmad beberapa waktu silam.
Baca Juga
Pemerintah Batasi Operasional Truk ODOL pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
Ahmad memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk ODOL di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, hingga peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca (GRK).
“Pelanggaran zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat. Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.
Ahmad pun menyoroti truk-truk pembawa air minum dalam kemasan (AMDK) yang kapasitas muatnya kerap berlebihan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil riset KPBB (2021), sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK galon jenis wing-box yang melewati jalur Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%). Bahkan lebih ekstrem lagi, ditemukan 39,87% sisanya memiliki kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57%). “Artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL,” papar Ahmad.
Tak hanya itu, dikatakan Ahmad, pengusaha juga melakukan pungutan liar melalui praktik muatan AMDK galon secara berlebihan. Dengan total penjualan AMDK pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter, maka dugaan potensi pungutan liar oleh pengusaha pemilik galon adalah Rp 483.075.048.733 per tahun.
Hasil ini didapatkan dari kelebihan muatan galon tiap rit atau tiap sekali angkut, yang ekstra muatannya ditambahkan berlipat ganda jumlahnya. Pengusaha mendapatkan keuntungan karena tidak membayar kelebihan muatan ini yang rata-rata mencapai 12.168 ton/rit.
“Dengan demikian, keliru mitos yang dikembangkan oleh para pengusaha pelaku pelanggaran praktik muatan berlebihan, bahwa Zero ODOL akan meningkatkan harga jual per unit barang-barang di pasar akibat meningkatnya ongkos angkut/logistik,” tutur Ahmad.

